KKP Musnahkan 15 Alat Tangkap Ikan Ilegal di Aceh

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo telah memusnahkan berbagai alat tangkap ikan ilegal hasil penindakan di Aceh sepanjang tahun 2024.
Pemusnahan ini dilakukan di Kantor PSDKP Lampulo, Banda Aceh, pada Selasa, dengan metode pembakaran.
Beberapa alat tangkap yang dimusnahkan meliputi pukat, mini pukat, papan pembuka pukat, kaki katak, dan alat tembak ikan. Alat-alat ini disita dari berbagai lokasi di Provinsi Aceh serta hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
Selain itu, PSDKP Lampulo juga menghibahkan tiga unit kompresor hasil sitaan dari kegiatan pengeboman ikan. Kompresor-kompresor tersebut diserahkan kepada pesantren dan sekolah kejuruan di Aceh Besar, Banda Aceh, dan Aceh Selatan.
Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan sepanjang 2024, bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ditpolairud Polda Aceh, dan TNI Angkatan Laut. Total terdapat 15 jenis alat tangkap ilegal yang dimusnahkan, termasuk pukat dan alat tembak ikan.
“Jumlah alat tangkap perikanan yang dimusnahkan sebanyak 15 jenis, di antaranya pukat, alat tembak ikan, kaki katak, dan lainnya. Alat tangkap perikanan yang dimusnahkan tersebut merupakan alat tangkap yang dilarang digunakan,” kata Sahono Budianto.
Sahono menegaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan bagi nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan, karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya perikanan yang dapat merugikan nelayan di masa depan.
Penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan berdampak negatif pada keberlanjutan sumber daya perikanan. Kerusakan sumber daya ini akan merugikan nelayan karena ketersediaan ikan semakin berkurang, ujarnya.
“Kami terus mengimbau dan mengingatkan nelayan tidak menggunakan alat tangkap dan alat bantu penangkapan perikanan yang tidak ramah lingkungan. Kami juga terus mengawasi penggunaan alat tangkap tersebut untuk menjaga sumber daya perikanan tetap terjaga,” kata Sahono Budianto. (Pr/dbs)